Wujudkan Akuntabilitas Keuangan, Bawaslu Padang Panjang Ikuti Sosialisasi Transformasi Sistem Perpajakan Terbaru
|
PADANG PANJANG,BAWASLU – Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan taat hukum, Bawaslu Kota Padang Panjang mengikuti kegiatan “Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring pada Selasa (28/04/2026).
Fokus utama kegiatan ini adalah membedah ketentuan terbaru mengenai pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga Bea Meterai. Transformasi ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Inti Administrasi (Coretax) perpajakan yang tengah digulirkan secara nasional.
Kegiatan ini sangat krusial bagi Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Bawaslu Kota Padang Panjang. Tujuannya adalah untuk memastikan ketepatan dalam proses pemungutan, pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan pajak agar berjalan selaras dengan sistem administrasi yang baru.
Penerapan PER-11/PJ/2025 menuntut para pengelola keuangan untuk lebih adaptif dan presisi dalam menggunakan alat digital perpajakan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kesalahan administratif serta memastikan setiap transaksi keuangan negara telah memenuhi kewajiban perpajakan secara akurat.
Melalui keikutsertaan ini, Bawaslu Kota Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh reformasi birokrasi di bidang keuangan. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi terbaru, diharapkan pengelolaan anggaran pengawasan pemilu di Kota Serambi Mekkah dapat dipertanggungjawabkan dengan standar kepatuhan pajak yang tinggi.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam menjaga marwah lembaga sebagai institusi yang tidak hanya disiplin dalam pengawasan pemilu, tetapi juga tertib dalam administrasi keuangan negara.
penulis dan foto : humas