Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Kesiapan Teknis, Bawaslu Padang Panjang Gelar Simulasi Penyelesaian Sengketa hingga Sesi Adjudikasi

 jajaran pengawas pemilu setempat menggelar kegiatan Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses secara menyeluruh di Kantor Bawaslu Kota Padang Panjang.

 Jajaran pengawas pemilu setempat menggelar kegiatan Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses secara menyeluruh di Kantor Bawaslu Kota Padang Panjang.

PADANG PANJANG,BAWASLU – Pascapelaksanaan bedah regulasi dan pembahasan teoritis mengenai hukum acara penyelesaian sengketa proses pemilihan beberapa waktu lalu, Bawaslu Kota Padang Panjang melangkah ke tahap taktis. Pada Kamis (04/06/2026), jajaran pengawas pemilu setempat menggelar kegiatan Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses secara menyeluruh di Kantor Bawaslu Kota Padang Panjang.

Agenda penguatan kapasitas simulasi ini diikuti secara aktif oleh seluruh jajaran pimpinan komisioner, Koordinator Sekretariat, serta seluruh staf pelaksana teknis di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kota Padang Panjang.

Pelaksanaan simulasi ini merujuk secara ketat pada tata cara dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Guna memberikan gambaran riil di lapangan, simulasi ini dirancang menyerupai kondisi kedinasan yang sesungguhnya (roleplay), di mana para staf sekretariat dan pimpinan mempraktikkan langsung alur penanganan sengketa dari hulu ke hilir, yang meliputi:

  1. Meja Penerimaan Permohonan: Simulasi tata cara menerima berkas permohonan sengketa dari pemohon (peserta pemilu/partai politik), pemeriksaan kelengkapan berkas, hingga proses verifikasi formil dan materiil.

  2. Tahap Mediasi: Simulasi mempertemukan pihak Pemohon dan Termohon (KPU) untuk mencari kesepakatan atau titik temu secara musyawarah mufakat yang dipimpin oleh Komisioner Bawaslu selaku mediator.

  3. Sidang Adjudikasi: Simulasi proses persidangan formal apabila tahap mediasi tidak mencapai kesepakatan. Sesi ini mempraktikkan tata cara pembacaan materi permohonan, penyampaian jawaban termohon, pembuktian (pemeriksaan saksi dan dokumen), hingga proses penyusunan dan pembacaan Putusan Adjudikasi oleh Majelis Sidang.

Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang,Hidayatul Fajri menegaskan bahwa simulasi ini sangat penting untuk menguji kesiapan mental, pemahaman regulasi, serta ketepatan lini masa (timeline) penanganan sengketa yang dibatasi oleh undang-undang.

Melalui simulasi yang detail ini, setiap jajaran staf sekretariat dapat memahami peran spesifik mereka, baik yang bertugas sebagai petugas penerima mandat, notulen mediasi, maupun perangkat persidangan seperti panitera dan petugas keamanan sidang.

Dengan kematangan fasilitasi ini, Bawaslu Kota Padang Panjang berkomitmen untuk selalu menghadirkan pelayanan hukum pemilu yang profesional, objektif, transparan, dan berkepastian hukum di Kota Serambi Mekkah.(*)

penulis dan foto : humas