|
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT BADAN PUBLIK
Untuk mewujudkan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Bawaslu Kota Padang Panjang, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Bawaslu Kota Padang Panjang jika terjadi dugaan pelanggaran.
Bawaslu Kota Padang Panjang dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Bawaslu Kota Padang Panjang dapat dilakukan sebagai berikut :
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui media sosial dan email Bawaslu Kota Padang Panjang;
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui telepon 0752- 4871682;
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Bawaslu Kota Padang Panjang set.padangpanjang@bawaslu.go.id;
Menghubungi melalui Whatsapp di nomor 0852-7479-1433
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Bawaslu Kota Padang Panjang.