|
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT BADAN PUBLIK
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Bawaslu Kota Padang Panjang membuka saluran pengaduan resmi kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Bawaslu Kota Paang Panjang beserta Jajaran yang tidak sesuai atau melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.
Tata Cara Menyampaikan Pengaduan :
A. Secara Lisan
- Melalui telepon +62 851-9601-6844 pada saat jam kerja (Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WIB).
- Datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Padang Panjang di Jl. Prof. Hamka, No. 25, Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
B. Secara Tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Bawaslu Kota Padang Panjangdengan cara mengantarkan langsung pada saat jam kerja (Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WIB).
- Dikirim melalui email: set.padangpanjang@bawaslu.go.id
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
C. Link Pengaduan Nasional
🏢 Kantor Bawaslu Kota Padang Panjang
📍 Alamat:
Jl. Prof. Hamka, No. 25, Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang
☎️ Telepon: 0755-3231339
🌐 Website: padangpanjang.bawaslu.go.id
📱 Instagram: @bawaslu.padangpanjang