Lompat ke isi utama

Berita

Akselerasi Kinerja Anggaran, Bawaslu Padang Panjang Gelar Rapat Monev dan Pelaporan Program Berdasarkan PP 39/2006 dan PMK 22/2021

Bawaslu Kota Padang Panjang menggelar kegiatan "Rapat Dalam Kantor (RDK) Monitoring, Evaluasi (Monev), dan Pelaporan Program" pada Selasa (02/06/2026).

Bawaslu Kota Padang Panjang menggelar kegiatan "Rapat Dalam Kantor (RDK) Monitoring, Evaluasi (Monev), dan Pelaporan Program" pada Selasa (02/06/2026).

PADANG PANJANG,BAWASLU – Guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan program kerja, Bawaslu Kota Padang Panjang menggelar kegiatan "Rapat Dalam Kantor (RDK) Monitoring, Evaluasi (Monev), dan Pelaporan Program" pada Selasa (02/06/2026). Agenda strategis ini dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Kota Padang Panjang.

Pelaksanaan RDK ini merupakan wujud kepatuhan lembaga dalam menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Hidayatul Fajri, serta dihadiri oleh Anggota Bawaslu Agus Salim, Koordinator Sekretariat Novlinda, beserta seluruh jajaran staf pengelola keuangan dan pelaksana teknis sekretariat.

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Hidayatul Fajri, menegaskan bahwa pelaporan monev ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh lini sekretariat. Evaluasi berkala bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk mengukur ketepatan sasaran program pengawasan demokrasi.

"Pelaporan monev ini wajib menjadi perhatian kita bersama. Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara yang diamanahkan kepada Bawaslu Kota Padang Panjang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, serta memberikan dampak nyata (output dan outcome) bagi penguatan kualitas pengawasan pemilu di daerah," ujar Fajri.

Agenda utama RDK diisi dengan pemaparan komprehensif Laporan Monev Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2026 oleh Tim Monev internal Bawaslu Kota Padang Panjang. Paparan tersebut membedah sejumlah indikator utama kinerja anggaran semester pertama, yang meliputi:

  • Realisasi Anggaran per Jenis Belanja: Mengurai persentase serapan belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal secara detail.

  • Capaian Realisasi Anggaran dan Kinerja 2026: Mengukur keselarasan antara grafik penyerapan keuangan dengan volume capaian kinerja fisik di lapangan.

  • Proyeksi Rencana Aksi dan Evaluasi: Memetakan strategi percepatan program kerja untuk sisa kuartal berjalan.

Pada sesi kesimpulan, Tim Monev juga memaparkan secara terbuka daftar program atau kegiatan yang belum terealisasi sepanjang semester ini. Langkah inventarisasi ini dilakukan sebagai basis evaluasi untuk mengurai kendala teknis yang dihadapi, sekaligus merumuskan solusi taktis agar target serapan anggaran Bawaslu Kota Padang Panjang tetap berada pada jalur yang optimal, efisien, dan nihil deviasi.(*)