Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Tertib Administrasi dan Citra Lembaga, Bawaslu Padang Panjang Ikuti Rapat Pendelegasian Kewenangan Cuti ASN dan Penguatan Kehumasan

Bawaslu Kota Padang Panjang mengikuti rapat sosialisasi pendelegasian kewenangan pemberian izin cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring pada Selasa (15/09/2026).

Bawaslu Kota Padang Panjang mengikuti rapat sosialisasi pendelegasian kewenangan pemberian izin cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring pada Selasa (15/09/2026).

PADANG PANJANG,BAWASLU — Bawaslu Kota Padang Panjang mengikuti rapat sosialisasi pendelegasian kewenangan pemberian izin cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring pada Selasa (15/09/2026).

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 2853, yang mengalihkan sebagian kewenangan pemberian izin cuti dari tingkat pusat ke Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota.

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Rinaldi Aulia, menegaskan bahwa penataan alur administrasi ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antarjenjang sekretariat.

"Melalui pendelegasian ini, tata kelola administrasi kepegawaian menjadi lebih efektif dan terukur. Seluruh jajaran harus memahami alur pengajuan cuti secara tepat agar tidak ada miskomunikasi antara administrasi provinsi dan kabupaten/kota, terutama dalam pengintegrasiannya pada aplikasi sistem Srikandi," ujar Rinaldi.

Peta Pembagian Kewenangan Cuti ASN Bawaslu

Sesuai dengan ketentuan terbaru, pendelegasian kewenangan izin cuti ASN diatur sebagai berikut:

  • Kepala Biro SDM dan Umum Bawaslu RI: Berwenang atas izin cuti bagi Jabatan Administrator dan Fungsional Ahli Madya di Bawaslu Provinsi, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

  • Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi: Berwenang memberikan izin cuti bagi Jabatan Pengawas, Fungsional Ahli Pertama, Fungsional Keterampilan, dan Jabatan Pelaksana di Bawaslu Provinsi, serta Jabatan Pengawas dan Fungsional Ahli Muda di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

  • Koordinator/Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota: Berwenang memberikan izin cuti bagi Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Fungsional Keterampilan, dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Setiap keputusan yang diterbitkan wajib ditembuskan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.

Penguatan Citra Digital dan Imbauan Kesehatan

Di luar agenda pokok administrasi kepegawaian, pimpinan Bawaslu Sumbar memberikan dua arahan strategis kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota:

  1. Penguatan Citra Lembaga di Media Sosial: Seluruh pegawai diinstruksikan untuk aktif mendukung dan mempublikasikan kegiatan kedinasan Bawaslu di media sosial resmi (Instagram, Facebook, X). Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik di tengah sorotan DPR dan masyarakat terkait penyusunan penguatan kelembagaan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

  2. Kewaspadaan Kualitas Udara: Menanggapi indeks polusi udara di beberapa wilayah Sumatera Barat yang berada pada kondisi mengkhawatirkan, seluruh pegawai diimbau untuk selalu menjaga kesehatan fisik dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Menindaklanjuti rapat tersebut, Kesekretariatan Bawaslu Kota Padang Panjang segera melakukan sosialisasi internal kepada seluruh staf teknis terkait alur pengajuan cuti yang baru, serta melaksanakan arahan pengetatan kesehatan dan penguatan partisipasi kehumasan lembaga.(*)

 

penulis dan foto :humas