Tingkatkan Kualitas Dokumentasi Pengawasan, Bawaslu Padang Panjang Gelar Peningkatan Kapasitas Tata Cara Pengisian Form A
|
PADANG PANJANG,BAWASLU— Bawaslu Kota Padang Panjang menggelar kegiatan peningkatan kapasitas internal dengan fokus materi "Tata Cara Pengisian Form Laporan Hasil Pengawasan (Form A)" di kantor Bawaslu Kota Padang Panjang pada Kamis (17/09/2026). Kegiatan ini diikuti secara penuh oleh seluruh jajaran pimpinan dan staf sekretariat.
Saat membuka acara secara resmi, Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Hidayatul Fajri, menegaskan pentingnya penguasaan teknis pengisian Form A bagi setiap insan pengawas Pemilu. Menurutnya, Form A merupakan instrumen yang sangat krusial sebagai bukti otentik sekaligus rekam jejak pelaksanaan tugas-tugas pengawasan di lapangan.
Sejalan dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH), Agus Salim, menjelaskan bahwa fungsi pengawasan Bawaslu mencakup empat pilar utama, yaitu pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif.
"Di setiap pilar pengawasan yang kita jalankan, Form A memegang peranan yang sangat vital. Form A bukan sekadar formulir administratif, melainkan mahkota dari seluruh proses kerja pengawasan yang mencatat fakta, penanganan, hingga potensi pelanggaran secara terstruktur dan akuntabel," tegas Agus Salim.
Kegiatan peningkatan kapasitas ini turut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Winda Aprizona, serta Koordinator Sekretariat, Novlinda, beserta seluruh staf teknis kesekretariatan.(*)
penulis dan foto :humas