Winda Aprizona Tekankan Ketelitian Prosedur dalam Bedah Regulasi Sengketa Pemilu
|
PADANG PANJANG,BAWASLU– Bawaslu Kota Padang Panjang terus memperkuat kapasitas jajaran sekretariatnya melalui kegiatan edukasi berkelanjutan. Kali ini, fokus utama tertuju pada pendalaman mekanisme penyelesaian sengketa dengan membedah secara komprehensif Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Kegiatan yang berlangsung di kantor Bawaslu Kota Padang Panjang ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Winda Aprizona, didampingi oleh Koordinator Sekretariat, Novlinda, serta diikuti oleh seluruh jajaran staf sekretariat.
Dalam arahannya, Winda Aprizona menekankan bahwa pemahaman terhadap Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 adalah harga mati bagi setiap staf, terutama dalam menghadapi potensi sengketa antarpeserta maupun antara peserta dengan penyelenggara pemilu.
"Penyelesaian sengketa adalah mahkota dari keadilan pemilu. Kita harus memastikan bahwa setiap personel sekretariat memahami alur penerimaan permohonan, verifikasi formil dan materiil, hingga tata cara mediasi dan ajudikasi. Ketelitian kita dalam menjalankan prosedur hukum adalah kunci kepercayaan publik," tegas Winda.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Sekretariat, Novlinda, mengingatkan pentingnya dukungan administrasi yang tertib dan akuntabel. Menurutnya, kesiapan sarana prasarana serta ketepatan waktu dalam pendokumentasian berkas sengketa sangat menentukan kelancaran proses hukum di Bawaslu.
penulis dan foto : humas