Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi, Staf PPID Bawaslu Padang Panjang Ikuti Program "Bawaslu Mengajar" via LMS

Staf Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Padang Panjang mengikuti program strategis nasional bertajuk "Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik

Staf Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Padang Panjang mengikuti program strategis nasional bertajuk "Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik".

PADANG PANJANG,BAWASLU – Dalam rangka akselerasi "Peningkatan Kapasitas dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Keuangan serta Reformasi Birokrasi", Staf Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Padang Panjang mengikuti program strategis nasional bertajuk "Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik".

Program penguatan kapasitas ini diinisiasi oleh Bawaslu RI guna memastikan seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota memiliki standar pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Guna menjangkau pengawas pemilu di seluruh wilayah Indonesia secara efektif, pelatihan intensif ini memanfaatkan platform Learning Management System (LMS) Bawaslu sebagai media pembelajaran utama. Melalui sistem berbasis digital ini, seluruh peserta dari Bawaslu Kota Padang Panjang dapat mengikuti materi tutorial, modul, dan evaluasi secara mandiri serta fleksibel tanpa mengganggu jalannya roda pengawasan rutin di kantor sekretariat.

Program peningkatan kapasitas tata kelola informasi publik ini dirancang secara komprehensif yang terbagi ke dalam 4 (empat) sesi pertemuan berkala, yaitu pada tanggal:

  • Sesi I: Selasa, 26 Mei 2026

  • Sesi II: Selasa, 2 Juni 2026

  • Sesi III: Selasa, 9 Juni 2026

  • Sesi IV: Senin, 15 Juni 2026

Pada pelaksanaan sesi pertama yang bergulir hari ini, Selasa (26/05), tema utama yang diangkat adalah Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik. Materi ini membedah dasar hukum pelayanan informasi, standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan permohonan informasi, serta klasifikasi informasi yang dikecualikan dan informasi yang wajib disediakan setiap saat.

Keikutsertaan staf pelaksana PPID Bawaslu Kota Padang Panjang dalam kedinasan ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga untuk terus mendorong pilar reformasi birokrasi, khususnya pada area pelayanan publik.

Melalui penguasaan materi yang matang selama empat sesi ke depan, PPID Bawaslu Kota Padang Panjang bertekad untuk menyajikan performa layanan data dan informasi kepemiluan yang semakin valid, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di Kota Serambi Mekkah.(*)

 

penulis dan foto : humas