Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Akuntabilitas, Bawaslu Padang Panjang Akselerasi Pelaporan LHKPN 2025

kegiatan Percepatan Pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Tahun 2025.

Kegiatan Percepatan Pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Tahun 2025.                                                                                

PADANG PANJANG, BAWASLU– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Panjang menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan integritas lembaga dengan mengikuti kegiatan Percepatan Pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring pada Rabu (18/02/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Admin LHKPN Bawaslu se-Indonesia ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta mempercepat proses penginputan data harta kekayaan bagi para pejabat dan wajib lapor di lingkungan Bawaslu.

Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban konstitusional bagi penyelenggara negara sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999. Melalui koordinasi ini, Bawaslu RI menekankan bahwa kepatuhan pelaporan bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan instrumen pencegahan korupsi yang vital.

Dalam arahannya, Bawaslu RI menginstruksikan kepada admin di daerah untuk melakukan pendampingan intensif kepada wajib lapor agar proses pengisian melalui aplikasi e-LHKPN dapat berjalan akurat dan selesai sebelum batas waktu yang ditentukan.

Keikutsertaan Bawaslu Kota Padang Panjang dalam agenda ini menegaskan upaya lembaga dalam mempertahankan predikat kepatuhan. Admin LHKPN Bawaslu Padang Panjang akan berperan aktif dalam memverifikasi kelengkapan dokumen pendukung dan memastikan setiap data yang dilaporkan dapat dipertanggungjawabkan.

Tingkat kepatuhan LHKPN yang mencapai 100% merupakan salah satu indikator utama dalam penilaian Indeks Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI). Dengan pelaporan yang lebih awal, Bawaslu Padang Panjang berupaya meminimalisir kendala teknis yang sering terjadi di akhir masa pelaporan serta memastikan transparansi kekayaan pejabat negara tetap terjaga.(*)

 

 

Penulis dan Foto : humas