Lompat ke isi utama

Berita

Santina : “Bawaslu Telah menjalankan fungsi-fungsi pengawasan”

PadangPanjang,Bawaslu Kota Padang Panjang - Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Santina,  menyampaikan, dalam pelaksanaan tahapan Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih, pihaknya telah menjalankan fungsi-fungsi pengawasan. Ha ini guna mengawal hak pilih warga Kota Padang Panjang yang berhak memilih pada Pemilu 2024. Hal itu diutarakan Santina dalam Konferensi Pers Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024, Kamis (13/4), di kantornya.

“Kami di Bawaslu Kota fokus melakukan pengawasan terhadap poin-poin krusial potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini,” kata Santina.

Ia menyebutkan, pengawasan yang dilakukan yaitu dengan cara membuat SK fasilitasi, imbauan kepada KPU dan instruksi kepada jajaran Panwascam serta PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa). Salah satunya mengimbau agar Panwascam melakukan pengawasan tahapan dan menugaskan PKD untuk melakukan pengawasan melekat dan pengawasan secara uji fakta.

Di samping melalukan pengawasan melekat dalam satu minggu pertama pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, setiap PKD juga melakukan pengawasan langsung dan melekat terhadap satu orang pantarlih di setiap kelurahan.

“Kita juga telah melakukan pemetaan kawasan dan wilayah yang berpotensi masalah dan rawan. Seperti daerah perbatasan, rutan dan sekolah berasrama. Kami juga melakukan audit kinerja terhadap pantarlih. Pengawasan audit dilakukan dengan uji fakta mulai minggu kedua pantarlih bekerja, sampai 14 Maret kemarin,” sebutnya.

Dalam mengawal hak pilih sesuai edaran Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Padang Panjang, lanjut Santina, juga telah mendirikan posko kawal hak pilih. Posko ini didirikan di tiga tempat. Yaitu di Bawaslu Padang Panjang, Panwascam Padang Panjang Barat (PPB) dan Panwascam Padang Panjang Timur (PPT).

Santina menambahkan, sejak 27 Februari pihaknya telah melakukan patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Patroli ini dilakukan untuk memastikan setiap yang punya hak pilih terdaftar sebagai pemilih. Patroli ini dilakukan Bawaslu yang dibantu Panwascam se-Padang Panjang.

“Dalam patroli ini jajaran Bawaslu menemukan beberapa hal terkait proses coklit. Di antaranya adanya satu keluarga yang berbeda TPS. Tulisan di stiker kabur nyaris tidak terbaca. Adanya beda bentuk tulisan di stiker, padahal pantarlihnya satu orang. Adanya masyarakat yang di rumahnya tidak ditempeli stiker,” tambahnya.

Selama proses muntalih (coklit) jajaran Bawaslu juga memberikan saran perbaikan secara tertulis kepada jajaran KPU. Saran perbaikan yang pertama terkait proses kerja pantarlih di lapangan. Kemudian saran perbaikan untuk memasukan beberapa nama ke daftar pemilih. Karena berdasarkan pengawasan mereka belum dimasukan ke dalam daftar pemilih.

“Untuk Kecamatan PPB total 16 orang. Selama proses coklit ditindaklanjuti 15 orang. Satu orang tidak ditindaklanjuti karena sudah dicoklit di Kelurahan Silaing Atas, sementara yang bersangkutan berdomisili di Kampung Manggis," sebutnya.

Untuk Kecamatan PPT selama proses coklit 12 Februari-14 Maret, pihaknya hanya memberikan saran perbaikan secara lisan yang direspon positif oleh pihak KPU dalam artian ditindaklanjuti.

Pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP Tingkat Kecamatan, sambung Santina, jajarannya juga memberikan saran perbaikan untuk memasukan nama ke dalam daftar pemilih. Di antaranya Kecamatan PPT ada tiga nama saran perbaikan. Selain itu Panwascam PPB berikan enam saran perbaikan.

“Dari Pleno KPU Padang Panjang telah menetapkan 43.599 jumlah pemilih dalam DPS, yang terdiri dari 21.489 laki-laki dan 22.110 perempuan. Dalam memastikan hak pilih warga binaan Rutan Kelas II B Padang Panjang, Bawaslu juga melakukan pengawasan sinkronisasi data warga binaan rutan yang dilakukan KPU kota. Kita juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait jumlah penyandang disabilitas yang mempunyai hak pilih di Padang Panjang,” tutupnya

#Harris.1305

Tag
PUBLIKASI