Penguatan Kelembagaan, Bawaslu Kota Padang Panjang Gelar Simulasi Penerimaan Permohonan Sengketa Proses
|
Padang Panjang - Bawaslu kota Padang Panjang menggelar simulasi permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di kantor Bawaslu, Kamis (25/9).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni dan Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eriyanti beserta staf terkait. Anggota Bawaslu kota Padang Panjang, Winda Aprizona dan Agus Salim serta jajaran sekretariat, Anggota KPU kota Padang Panjang, Dewi Aorora beserta staf.
Dalam hal ini, Winda Aprizona menyampaikan penguatan kelembagaan Bawaslu merupakan bagian dari program pengembangan kapasitas internal yang difokuskan pada penguatan struktur, peningkatan profesionalitas serta kesiapan kelembagaan dalam menghadapi tantangan Pemilu yang semakin kompleks.
"penguatan kelembagaan sangat penting untuk memastikan proses pengawasan Pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi, keadilan dan berintegritas.Tugas pengawasan bukan hanya berada di pundak individu, tapi harus ditopang oleh kelembagaan yang kuat, sistem yang tertata, serta jaringan koordinasi yang aktif" ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar, Alni menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan strategis dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Lebih lanjut, Alni menjelaskan mekanisme penerimaan permohonan sengketa proses berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Sementara itu, Eriyanti menyampaikan pentingnya jajaran sekretariat mengetahui alur dan teknis penyelesaian sengketa karena penyelesaian sengketa berpotensi terjadi dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan. "staf harus terlatih dan memahami secara seksama prosedur dan teknis penyelesaian sengketa proses agar kita dapat menyiapkan diri dalam menghadapi tantangan dan dinamika dalam Pemilu dan Pemilihan mendatang" jelasnya.