Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Tahapan di RAKOR kan

Padang, Bawaslu Kota Padang Panjang - Guna menyamakan persepsi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta DPR, DPD dan DPRD di Hotel Mercure Kota Padang, Jumat (6/10/2023).

Kegiatan dibuka Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Hidayatul Fajri dan berlangsung selama dua hari. Diikuti Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) unsur Kepolisian dan Kejaksaan Negeri, Kadis Kominfo, Drs. Ampera, Kepala BPBD Kesbangpol, I Putu Venda, Anggota KPU Padang Panjang, Edwirta, Ketua Panwascam Padang Panjang Barat dan Padang Panjang Timur serta jajaran Bawaslu.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber mantan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Elly Yanti, dan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumatera Barat, Samaratul Fuad.

Dikatakan Hidayatul Fajri, kegiatan ini dilaksanakan guna persiapan untuk penanganan potensi tindak pidana pemilu. Sekaligus menyamakan persepsi terhadap tindak pidana dalam pemilu khususnya dalam pencalonan Capres, Cawapres, DPR, DPD dan DPRD.

"Penting bagi kita menyamakan persepsi agar ke depan kita mencermati hak yang sama. Perlu diketahui saat ini sudah mulai terjadi beberapa gesekan di Padang Panjang maka dari itu kita percepat kegiatan ini," sebutnya.Selain itu ditambahkan Fajri, rakor ini merupakan awal silaturahmi yang baik. Agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik."Kita berharap dengan adanya kegiatan rakor ini terbangun pemahaman yang sama, persepsi yang sama dalam hal pelaksanaan tahapan pengawalan pelanggaran pemilu,"

Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua hari .Jumat - sabtu (6- 7 Oktober 2023)

#Harris.1305

Tag
PUBLIKASI