Pimpin Apel Senin, Anggota Bawaslu Padang Panjang Ajak Jajaran Pendalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi
|
PADANG PANJANG,BAWASLU – Mengawali kinerja di penghujung bulan Juni, Bawaslu Kota Padang Panjang kembali menggelar apel pagi rutin pada Senin (29/06/2026). Agenda kedisiplinan yang berlangsung khidmat ini dipusatkan di halaman Kantor Bawaslu Kota Padang Panjang.
Bertindak selaku Pembina Apel adalah Anggota Bawaslu Kota Padang Panjang, Agus Salim. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Koordinator Sekretariat, Novlinda, serta diikuti secara tertib oleh seluruh jajaran staf pelaksana teknis dan fungsional di lingkungan kesekretariatan.
Ada yang berbeda pada amanat apel kali ini. Tidak hanya berfokus pada kedisiplinan administratif, Agus Salim memanfaatkan momentum awal pekan ini untuk memberikan penguatan kapasitas keilmuan (capacity building) hukum ketatanegaraan kepada seluruh peserta apel. Secara khusus, ia mengajak jajaran sekretariat untuk mendalami kembali tugas, fungsi, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu pilar penegak hukum pemilu di Indonesia.
Dalam arahannya, Agus Salim memaparkan empat kewenangan atributif dan satu kewajiban yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya:
Pengujian Undang-Undang (Judicial Review): Menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN): Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Pembubaran Partai Politik: Memutus pembubaran partai politik yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU): Memutus perselisihan atau sengketa hasil Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Agus Salim menegaskan bahwa pemahaman yang mendalam mengenai kewenangan MK, khususnya dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu/pemilihan, sangat krusial bagi jajaran pengawas. Sebab, produk pengawasan yang dituangkan oleh pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota dalam Formulir Model A sering kali menjadi alat bukti penting dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Sebagai bagian dari lembaga pengawas pemilu, kita tidak boleh buta terhadap kewenangan lembaga peradilan konstitusi seperti MK. Pemahaman yang matang mengenai hukum acara dan kewenangannya akan membuat jajaran sekretariat lebih cermat, profesional, dan presisi dalam menyusun administrasi pengawasan serta mengamankan dokumen hukum di lapangan," tegas Agus Salim.
Usai pelaksanaan apel rutin, seluruh jajaran kembali ke ruangan masing-masing dengan semangat baru untuk melanjutkan pelayanan publik dan tugas-tugas fasilitasi pengawasan di Kota Serambi Mekkah.
penulis dan foto : humas