Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sistem Administrasi Lembaga, Bawaslu Padang Panjang Gelar Rapat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan

Bawaslu Kota Padang Panjang menggelar kegiatan internal mengenai Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan pada Senin (25/05/2026).

Bawaslu Kota Padang Panjang menggelar kegiatan internal mengenai Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan pada Senin (25/05/2026). 

PADANG PANJANG,BAWASLU – Menyadari pentingnya tata kelola dokumen negara yang akuntabel, Bawaslu Kota Padang Panjang menggelar kegiatan internal mengenai Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan pada Senin (25/05/2026). Agenda ini dilaksanakan guna meningkatkan kapasitas jajaran sekretariat dalam menata administrasi kelembagaan yang tertib dan sesuai regulasi.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Padang Panjang, Agus Salim, serta dihadiri oleh Anggota Bawaslu, Winda Aprizona, Koordinator Sekretariat, Novlinda, dan seluruh jajaran staf sekretariat.

Dalam sambutan pembukaannya, Agus Salim menegaskan bahwa urusan ketatausahaan dan kearsipan bukanlah sekadar pekerjaan administratif biasa, melainkan bagian vital dan strategis bagi sebuah instansi seperti Bawaslu. Dokumen dan arsip merupakan rekam jejak digital serta fisik dari seluruh kerja-kerja pengawasan demokrasi.

"Kearsipan dan ketatausahaan ini adalah lini vital organisasi. Kita harus memastikan seluruh alur surat-menyurat, pendokumentasian, dan penyimpanan arsip berjalan dengan baik, rapi, serta mutlak mengacu pada aturan hukum kearsipan yang berlaku," ujar Agus Salim.

Pada momen yang sama, Anggota Bawaslu Kota Padang Panjang, Winda Aprizona, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja pengelolaan kearsipan yang telah berjalan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kota Padang Panjang selama beberapa waktu terakhir. Kendati demikian, Winda mengingatkan jajaran staf untuk tidak berpuas diri dan terus melakukan penyelarasan.

"Apresiasi untuk tim sekretariat yang sudah menjaga tata kelola arsip dengan baik. Ke depan, melalui forum ini, kita berharap pemahaman jajaran semakin matang sehingga tidak banyak lagi revisi yang perlu dilakukan. Semua harus sinkron dengan standar operasional prosedur (SOP) kearsipan nasional," tutur Winda.

Sebagai inti teknis kegiatan, Penata Laksana Barang Terampil Bawaslu Kota Padang Panjang, Andriyan Pratama, A.Md.Ak., memaparkan materi komprehensif mengenai berbagai instrumen kelengkapan kearsipan. Pemaparan tersebut membedah tata cara penyusunan Surat Keputusan (SK), pengelolaan daftar arsip aktif-inaktif, hingga penyusunan Daftar Arsip Usul Musnah yang sesuai dengan tata laksana pemusnahan dokumen negara.

Forum yang berlangsung interaktif ini juga dimanfaatkan untuk menjaring berbagai masukan, saran, dan evaluasi dari seluruh peserta upacara kerja. Catatan-catatan perbaikan tersebut langsung diinventarisasi sebagai bahan evaluasi mutakhir demi menyempurnakan sistem ketatausahaan Bawaslu Kota Padang Panjang yang lebih modern, efektif, dan tepercaya di masa yang akan datang.(*)

 

penulis dan foto : humas