Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Komitmen Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, Bawaslu Kota Padang Panjang Ikuti Rapat Koordinasi

Sambutan sekaligus Pembukaan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Bawaslu Sumbar

Sambutan sekaligus Pembukaan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Bawaslu Sumbar

Padang, BAWASLU PADANG PANJANG - Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu amanat Undang-Undang dan Perbawaslu yang harus ditaati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya guna memberikan informasi seluas-luasnya kepada publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Tanti Endang Lestari, Komisioner KI Sumbar pada kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Permohonan Informasi Publik yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sumbar, Rabu (12/9).

Senada dengan hal tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sumbar, Vifner saat membuka kegiatan menyampaikan Bawaslu se Sumbar harus mampu mewujudkan keterbukaan informasi publik, dimana dari penilaian Bawaslu RI secara internal, Bawaslu se Sumbar sudah masuk kategori informatif.

"penilaian secara internal sudah dilakukan dan kita semuanya informatif, sebentar lagi akan ada monev dari KI yang perlu kita persiapkan secara bersama agar kita juga memperoleh predikat informatif dari KI Sumbar" ujarnya.

Vifner mengatakan, rapat koordinasi ini selain untuk pendampingan pelaksanaan monev KI, juga bertujuan untuk mengevaluasi bagaimana peran dan fungsi kontrol pimpinan dalam pengelolaan PPID.

"pimpinan masing-masing Bawaslu Kab/Ko minimal memahami apa yang dikerjakan dan diisi oleh admin/operator PPID nya, sehingga apabila ada kesalahan input dll, pimpinan dapat mengingatkan" tegas Vifner.

Dari Bawaslu kota Padang Panjang, rakor diikuti oleh Staf, Tia Febrina dan Rahmah Tika Saufi.
 

Penulis : Rahmah Tika Saufi

Foto : Rahmah Tika Saufi