Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kepercayaan Publik Lewat Layanan Hukum, Bawaslu Padang Panjang Gandeng Ormas dan OKP

Bawaslu Kota Padang Panjang menggelar kegiatan Fasilitasi Layanan Hukum sebagai langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan kepercayaan masyarakat.

Bawaslu Kota Padang Panjang menggelar kegiatan Fasilitasi Layanan Hukum sebagai langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan kepercayaan masyarakat.

PADANG PANJANG,BAWASLU – Bawaslu Kota Padang Panjang menggelar kegiatan Fasilitasi Layanan Hukum sebagai langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan kepercayaan masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Bawaslu, beberapa perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas), serta Organisasi Kepemudaan (OKP) se-Kota Padang Panjang.

Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Hidayatul Fajri, dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan layanan hukum adalah kunci utama dalam membangun citra positif lembaga. "Layanan hukum yang kami bangun harus dirasakan manfaatnya oleh publik. Kehadiran Ormas di sini bukan sekadar tamu, melainkan mitra strategis sebagai kontrol sosial bagi kinerja Bawaslu," ujar Fajri.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Agus Salim, memaparkan dasar hukum layanan tersebut merujuk pada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa bantuan dan layanan hukum diberikan secara berjenjang di lingkungan Bawaslu.

"Layanan hukum ini diberikan secara bertingkat dan terstruktur mulai dari level RI hingga nantinya menyentuh jajaran pengawas di tingkat terbawah atau Pengawas TPS (PTPS). Ini memastikan seluruh jajaran kita terlindungi secara hukum dalam menjalankan tugas pengawasan," jelas Salim.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya tanggapan dari undangan eksternal. Perwakilan dari KAHMI mempertanyakan cakupan spesifik permasalahan hukum yang menjadi domain layanan Bawaslu.

Sementara itu, perwakilan KNPI menyoroti fenomena kerentanan pemilih pemula. Mereka menekankan urgensi edukasi hukum bagi pemilih muda yang masih memiliki pemahaman rendah terkait sanksi hukum politik uang (money politic). Hal ini menjadi masukan berharga bagi Bawaslu untuk memperkuat sosialisasi di segmen pemuda.

Kegiatan yang juga diikuti oleh Anggota Bawaslu Winda Aprizona, Koordinator Sekretariat, serta jajaran staf ini ditutup dengan prosesi penting, yaitu penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengawasan Partisipatif.

Penandatanganan dilakukan bersama sejumlah organisasi, di antaranya PC Nahdlatul Ulama Padang Panjang, KNPI, dan KAHMI. Kerja sama ini menandai komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem pemilu yang bersih, adil, dan sadar hukum di Kota Padang Panjang.(*)

penulis dan foto : humas