Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Kesiapan Hukum, Bawaslu Padang Panjang Bedah Alur Adjudikasi Sengketa Pemilu

 Bawaslu Kota Padang Panjang melanjutkan rangkaian program penguatan kapasitas internal dengan membedah secara mendalam alur penyelesaian sengketa proses Pemilu, khususnya pada tahapan adjudikasi

 Bawaslu Kota Padang Panjang melanjutkan rangkaian program penguatan kapasitas internal dengan membedah secara mendalam alur penyelesaian sengketa proses Pemilu, khususnya pada tahapan adjudikasi

PADANG PANJANG,BAWASLU– Bawaslu Kota Padang Panjang melanjutkan rangkaian program penguatan kapasitas internal dengan membedah secara mendalam alur penyelesaian sengketa proses Pemilu, khususnya pada tahapan adjudikasi. Kegiatan kajian hukum ini dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Padang Panjang pada Kamis (21/05/2026).

Agenda strategis ini merujuk secara ketat pada regulasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Kegiatan tersebut diikuti secara aktif oleh seluruh jajaran pimpinan serta staf teknis Sekretariat Bawaslu Kota Padang Panjang guna menyamakan persepsi dan kesiapan simulasi hukum.

Jalannya kegiatan dipandu langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Padang Panjang, Winda Aprizona. Dalam paparannya, Winda mengupas tuntas teknis dan mekanisme adjudikasi yang menjadi salah satu kewenangan absolut Bawaslu dalam memutus sengketa proses.

Winda menjelaskan bahwa pemahaman terhadap tahapan adjudikasi harus dikuasai secara detail, yang meliputi empat poin krusial:

  1. Pembentukan Majelis Adjudikasi: Tata cara penunjukan tata nama pimpinan sidang yang bertindak objektif dan kolektif kolegial.

  2. Panitia Adjudikasi: Pembagian peran sekretariat, mulai dari sekretaris majelis, petugas pencatat mutasi sidang (notulis), hingga petugas keamanan sidang.

  3. Agenda Sidang Adjudikasi: Rangkaian pembacaan permohonan, jawaban termohon, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan.

  4. Alasan Permohonan Pengganti Majelis: Mekanisme hukum dan syarat formil jika terdapat unsur majelis yang harus diganti demi menjaga independensi putusan.

Meskipun saat ini pengawasan berada di masa pra-tahapan Pemilu 2029, Bawaslu Kota Padang Panjang menilai penguatan pemahaman regulasi tidak boleh kendor. Ajaran teknis ini sangat penting agar ketika tahapan pemilu berjalan, seluruh personel sekretariat sudah memiliki keterampilan (skill) yang matang dan siap bertindak sebagai supporting system sidang yang profesional.

Melalui pendalaman materi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 ini, Bawaslu Kota Padang Panjang berkomitmen untuk menghadirkan kepastian hukum yang inklusif, adil, dan transparan dalam setiap proses penyelesaian sengketa demi tegaknya keadilan pemilu di Kota Serambi Mekkah.(*)

 

 

Penulis dan foto : humas