Lompat ke isi utama

Berita

Larangan Kampanye di Luar Jadwal

PadangPanjang, Bawaslu Kota Padang Panjang - 4 November 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar calon tetap (DCT) Anggota Legislatif Pemilu 2024.

Guna mencegah terjadinya pelanggaran kampanye diluar jadwal, Bawaslu kota Padang Panjang, yang kali ini meneruskan imbauan dari Bawaslu RI nomor 774/PM/Ki/10/2023 tertanggal 27 Oktober 2023. mengimbau Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kota Padang Panjang . Himbauan tersebut antara lain berisi agar Parpol Peserta Pemilu tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Meskipun demikian, Parpol masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik.

Hal ini tercantum dalam ketentuan Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu menyatakan bahwa : Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).

Selain pelanggaran administrasi, Bawaslu Kota Padang Panjang juga menyampaikan pidana pemilu jika Partai Politik tetap melaksanakan kampanye diluar jadwal. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Meskipun diperbolehkan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik wajib diberitahukan oleh Partai Politik kepada KPU dan Bawaslu Kota padang Panjang pada lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Surat Imbauan terusan Bawaslu RI yang disampaikan Bawaslu Kota Padang Panjang tanggal 1 November 2023 tersebut,selain disampaikan kepada Partai Polirik Peserta Pemilu juga ditembuskan ke instansi terkait ( Polres Padang Panjang, KPU Kota Padang Panjang dan SatpolPP kota Padang Panjang).

#Harris.1305

Tag
PENCEGAHAN
PUBLIKASI