Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni : “Penyelesaian Sengketa Harus Menghasilkan Produk Hukum yang Berkapasitas”

Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Selasa (07/04/2026)

Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Selasa (07/04/2026)

PADANG PANJANG,BAWASLU – Guna memantapkan instrumen hukum dan kesiapan teknis dalam menghadapi dinamika sengketa pemilu, Bawaslu Kota Padang Panjang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Selasa (07/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kota Padang Panjang sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Winda Aprizona, didampingi jajaran staf teknis sekretariat.

Rakor ini membahas tiga agenda krusial sebagai fondasi kerja divisi PPPS di tahun 2026, yaitu:

  1. Penyusunan Rencana Kerja Penyelesaian Sengketa 2026: Pemetaan potensi kerawanan sengketa di setiap tahapan.

  2. Pemutakhiran Data Partai Politik Tahun 2026: Memastikan validitas basis data partai politik sebagai subjek hukum dalam proses pemilu.

  3. Sinkronisasi Data Sengketa (2019-2025): Melakukan audit dan penataan arsip digital terhadap seluruh proses penyelesaian sengketa dari periode sebelumnya untuk penguatan yurisprudensi di tingkat lokal.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, menekankan bahwa setiap proses penyelesaian sengketa bukan sekadar prosedur formalitas, melainkan sebuah proses yang harus melahirkan kepastian hukum.

"Sengketa harus menghasilkan kapasitas hukum. Setiap proses yang ditangani oleh Bawaslu wajib menghasilkan produk hukum yang nyata, baik itu berupa kesepakatan dalam proses mediasi maupun berupa putusan adjudikasi," tegas Alni.

Ia menambahkan bahwa kualitas produk hukum yang dihasilkan Bawaslu menjadi cermin profesionalisme lembaga dalam menjaga hak-hak peserta pemilu. Oleh karena itu, penguatan pemahaman regulasi dan teknik persidangan bagi staf teknis menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Winda Aprizona menyatakan kesiapan jajarannya di Padang Panjang untuk segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan melakukan sinkronisasi data internal secara berkelanjutan dan memperdalam simulasi penanganan sengketa di masa non-tahapan ini.

penulis dan foto : humas