Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kota Padang Panjang Hadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026

Anggota Bawaslu kota Padang Panjang, Agus Salim dan Winda Aprizona menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar oleh KPU Kota Padang Panjang, Rabu (30/9).

Anggota Bawaslu kota Padang Panjang, Agus Salim dan Winda Aprizona menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar oleh KPU Kota Padang Panjang, Rabu (30/9).

PADANG PANJANG,BAWASLU--Anggota Bawaslu kota Padang Panjang, Agus Salim dan Winda Aprizona menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar oleh KPU Kota Padang Panjang, Rabu (30/9).

Ketua KPU kota Padang Panjang, Puliandri menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan salah satu program strategis nasional yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional. Oleh karena itu, proses pemutakhiran data perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan koordinasi dan kolaborasi bersama berbagai pihak.

Sementara itu, Bawaslu kota Padang Panjang menekankan pentingnya memastikan setiap pembaruan data yang dilakukan secara triwulanan benar-benar menghasilkan data yang valid dan mutakhir.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang disahkan dalam rapat pleno, jumlah pemilih berkelanjutan di kota Padang Panjang tercatat sebanyak 45.701 pemilih.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.553 pemilih merupakan laki-laki dan 23.148 pemilih merupakan perempuan. Data tersebut tersebar di 16 kelurahan yang berada di 2 kecamatan di wilayah kota Padang Panjang.

Dalam hal ini, hasil pleno menjadi bahan bagi Bawaslu untuk mencermati dan memastikan proses PDPB berjalan sesuai dengan ketentuan serta data yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kota Padang Panjang mendorong agar proses PDPB dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

penulis dan foto :humas