Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Program SEPAKAT, Bawaslu Padang Panjang Sinkronkan Strategi Pengawasan Berbasis Teknologi dan Komunitas

Bawaslu Kota Padang Panjang mengikuti program SEPAKAT yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota pada Senin (15/06/2026)

Bawaslu Kota Padang Panjang mengikuti program SEPAKAT yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota pada Senin (15/06/2026)

LIMA PULUH KOTA, BAWASLU – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan memperbarui strategi pengawasan pemilu di tingkat daerah, Bawaslu Kota Padang Panjang mengikuti program SEPAKAT yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota pada Senin (15/06/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan komisioner serta sekretariat Bawaslu Kota Padang Panjang.

Agenda strategis ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni. Dalam arahan dan sambutannya, Alni mengajak seluruh jajaran pengawas pemilu di Sumatra Barat untuk melakukan reformasi pemikiran demi kemajuan pola pengawasan demokrasi.

"Kita semua harus mereformasi kembali cara berpikir dan sudut pandang kita dalam melihat tantangan zaman. Pengembangan pengawasan demokrasi tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara lama, melainkan harus terus bertransformasi agar adaptif terhadap dinamika sosial dan perkembangan teknologi," tegas Alni.

Fokus utama program SEPAKAT kali ini menyoroti pergeseran strategi Bawaslu dalam melibatkan masyarakat secara aktif untuk mengawal Pemilu dan Pemilihan. Selaras dengan hal tersebut, kegiatan ini mengusung tema: “Transformasi Pengawasan Pemilu Partisipatif: Dari Konvensional Menuju Teknologi Informasi dan Berbasis Komunitas”.

Hadir bertindak sebagai pembicara utama dalam forum ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Dapit Alexander.

Dalam sesi pemaparan materi, para narasumber mengupas tuntas empat poin bahasan krusial, di antaranya:

  1. Dasar Hukum: Penguatan landasan yuridis yang memayungi pelaksanaan pengawasan partisipatif berbasis digital.

  2. Urgensi Transformasi: Alasan mendasar mengapa Bawaslu harus bermigrasi dari pola sosialisasi konvensional (tatap muka terbatas) menuju pemanfaatan teknologi informasi guna menjangkau audiens yang lebih luas dan masif.

  3. Teknologi Berbasis Komunitas: Pemanfaatan platform digital dan media sosial untuk merangkul berbagai komunitas lokal (seperti pemuda, disabilitas, dan pegiat media) menjadi mata dan telinga Bawaslu di dunia maya maupun nyata.

  4. Tingkatan (Level) Pengawasan Partisipatif: Pemetaan sejauh mana keterlibatan masyarakat dapat dioptimalkan, mulai dari tingkat sadar pemilu, ikut mengawasi, hingga berani melaporkan dugaan pelanggaran secara mandiri melalui aplikasi digital.

Keikutsertaan Bawaslu Kota Padang Panjang dalam program SEPAKAT ini merupakan langkah nyata lembaga untuk menyerap ilmu pengawasan berbasis teknologi informasi.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Padang Panjang berkomitmen untuk segera mengimplementasikan strategi pengawasan berbasis komunitas di Kota Serambi Mekkah, sehingga masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam menjaga kesucian suara demokrasi hanya lewat genggaman gawai mereka.(*)

 

 

penulis dan foto : humas