Lompat ke isi utama

Berita

Gandeng BKPRMI, Bawaslu Padang Panjang Perkuat Pengawasan Partisipatif di Kalangan Pemuda Masjid

Anggota Bawaslu Padang Panjang Agus Salim Saat Melakukan Sosialisasi Pelantikan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Padang Panjang periode 2025-2030 di Masjid Manarul Ilmi Islamic Center, Minggu (8/3/2026).

Anggota Bawaslu Padang Panjang Agus Salim Saat Melakukan Sosialisasi Pelantikan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Padang Panjang periode 2025-2030 di Masjid Manarul Ilmi Islamic Center, Minggu (8/3/2026).

PADANG PANJANG,BAWASLU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Panjang terus memperluas jangkauan pengawasan partisipatif dengan menyasar segmen pemuda religius. Langkah ini dilakukan melalui sosialisasi yang diselenggarakan bersamaan dengan momentum Pelantikan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Padang Panjang periode 2025-2030 di Masjid Manarul Ilmi Islamic Center, Minggu (8/3/2026).

Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, serta Ketua DPW BKPRMI Provinsi Sumatera Barat, Ustaz Maisar Setiawan, S.Pd. Sebanyak 50 perwakilan pemuda dan remaja masjid se-Kota Padang Panjang turut hadir dalam agenda tersebut.

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Kota Padang Panjang, Agus Salim, menekankan pentingnya kesadaran administrasi kependudukan sebagai syarat mutlak menyalurkan hak pilih. Beliau mengimbau para pemilih pemula yang telah genap berusia 17 tahun namun belum memiliki KTP-el untuk segera melakukan pengurusan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Bagi warga yang sudah memiliki KTP namun merasa belum terdata oleh KPU, kami minta untuk aktif melapor kepada Ketua RT atau Lurah setempat agar hak pilihnya dapat terjamin," tegas Agus Salim.

Selain fokus pada administrasi pemilih, Agus Salim juga memberikan edukasi hukum terkait arah kebijakan pemilu di Indonesia. Beliau memaparkan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang menetapkan desain jadwal pesta demokrasi mendatang: Pemilu Nasional akan digelar serentak pada tahun 2029, sedangkan Pemilu Lokal (Pilkada) dijadwalkan pada tahun 2031.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu berharap kader BKPRMI dapat menjadi perpanjangan tangan lembaga dalam mengawasi setiap tahapan demokrasi serta menjadi pemilih cerdas yang taat aturan.(*)

Penulis dan Foto : Humas