Lompat ke isi utama

Berita

Galar Ngabuburit Pengawasan Secara Daring, Bawaslu Kota Padang Panjang Angkat Tema Tolak Politik Uang

Padang Panjang - Angkat tema “Menolak Politik Uang: Perspektif Keagamaan tentang Kejujuran dalam Demokrasi”, Bawaslu kota Padang Panjang laksanakan Ngabuburit Pengawasan secara daring via Zoom Meeting, Sabtu (22/3).

Dalam sambutannya, Hidayatul Fajri selaku Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang menyampaikan dalam tahun 2024, kita telah melaksanakan dua kali pesta demokrasi yakni Pemilu dan Pemilihan. Dalam perjalanannya, terdapat beberapa hal yang dapat mencederai demokrasi itu sendiri, salah satunya adalah praktik politik uang. Dimana politik uang merupakan upaya untuk mempengaruhi massa dengan imbalan materi berupa pemberian langsung uang tunai, bantuan barang untuk mendapatkan keuntungan politik.

“saat ini, politik uang menjadi momok yang sangat tidak dibenarkan dalam perhelatan demokrasi yang dapat terjadi pada lapisan elite, lapisan menengah dan lapisan masyarakat yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu, dimana terdapat sanksi pidana bagi pemberi dan penerima” ujarnya.

Fajri menekankan, pentingnya strategi-strategi pengawasan dalam mencegah politik uang tidak hanya pada lapisan masyarakat, melainkan pada lapisan elite dan menengah khususnya di kota Padang Panjang.

Kordiv HPPH, Agus Salim menyampaikan kejujuran merupakan sesuatu hal yang sangat mahal, termasuk dalam konteks demokrasi. Menolak politik uang adalah salah satu bentuk kejujuran, karena cara mendapatkannya tidak halal dan dalam Islam hal tersebut termasuk dalam kategori haram.

“mereka yang berkompetisi berupaya untuk mendapatkan suara yang banyak sehingga menghalalkan segala cara salah satunya dengan sogokan” tegasnya

Seharusnya, pemimpin dipilih berdasarkan hati nurani yang memiliki sifat-sifat kenabian yakni Sidiq, Amanah, Fathonah dan Tabligh, pemimpin yang komunikatif, inspiratif dan mampu mensejahterakan masyarakat.

Dalam pandangan Islam, Korsek Bawaslu kota Padang Panjang, Zulhairi menerangkan bahwa politik uang masuk dalam kategori risywah. Adapun
hukum risywah sendiri adalah haram dan ulama telah sepakat atas keharaman praktik risywah dalam bentuk apa pun.

Risywah sendiri merupakan pemberian sesuatu kepada seseorang agar orang tersebut mau melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Artinya, politik uang yang dalam bahasa Arab dikenal sebagai "risywah" (suap) adalah praktik yang secara tegas dilarang dalam Islam.

Allah secara tegas melarang praktik politik uang dalam Alqur’an yakni pada Surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya: Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Terakhir, pencegahan politik uang dapat dilakukan dengan Pendidikan Politik yang Lebih Baik, Pengawasan Pemilu yang Lebih Ketat dan Penguatan Etika Politik.

Ngabuburit pengawasan ini, diikuti oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu Kabupaten/Kota, Ex. Panwascam dan PKD serta peserta umum lainnya.

#bawaslumengawasi
#ayoawasibersama
#bawaslupadangpanjang

Penulis : Rahmah Tika Saufi