Eka Vidya : Masih terdapat Indikasi kecurangan
|
PadangPanjang, Bawaslu Kota Padang Panjang - "Masih terdapat indikasi kecurangan terhadap keterpenuhan syarat minimal 30 % keterwakilan perempuan" Demikian disampaikan Eka Vidya Putra pada Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Penetapan Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan, yang dilaksanakan Bawaslu Kota Padang Panjang, Selasa (30/5/2023) di Hotel Rangkayo Basa Kota Padang Panjang.
Lebih lanjut Eka Vidya mengatakn "Perempuan pada suatu partai politik tidak memiliki kemauan seperti laki-laki, hal ini didasarkan atas sifat dasar perempuan khususnya perempuan yang telah memiliki keluarga yang menempatkan suatu pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan tidak terlalu terlibat dalam kegiatan partai politik."
Dibagaian lain dikatakannya, seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, khususnya pada tahapan pelaksanaan pemilu memberikan perubahan pada sistem penginputan data, salah satunya menggunakan sistem SILON. Dalam sistem ini, data yang diinput langsung tersimpan dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan, namun dengan kemajuan teknologi tersebut, data pribadi masyarakat rentan untuk di curi dan tidak terjamin kerahasiaannya. Kemudian Pada tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan sering terjadi perubahan aturan baik dari KPU maupun Bawaslu yang mengikuti perkembangan dan dinamika pelaksanaan tahapan. Oleh karena itu jajaran bawaslu harus mengikuti perkembangan isu terbaru dan meningkatkan kapasitas Bawaslu dan jajaran terkait pemahaman pada disetiap tahapan yang berlangsung.
Rakor yang dibuka ketua Bawaslu kota Padang Panjang ini diikuti Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Padang Panjang, Ketua, anggota dan sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Padang Panjang, Ketua Komis Pemilihan Umum Kota Padang Panjang, Camat se-Kota Padang Panjang dan Ketua PPK se Kota Padang Panjang.
#Harris.1305