Lompat ke isi utama

Berita

Edukasi 600 Siswa SMAN 1, Bawaslu Padang Panjang Bedah Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

Anggota Bawaslu Padang Panjang, Agus Salim saat memberikan sosialisai kepada siswa/i SMA Negeri 1 Padang Panjang

Anggota Bawaslu Padang Panjang, Agus Salim saat memberikan sosialisai kepada siswa/i SMA Negeri 1 Padang Panjang

PADANG PANJANG,BAWASLU– Bawaslu Kota Padang Panjang secara konsisten memperluas jangkauan pengawasan partisipatif di kalangan generasi muda. Pada Rabu (04/03/2026), Anggota Bawaslu Kota Padang Panjang, Agus Salim didampingi Koordinator Sekretariat, Novlinda hadir memberikan edukasi politik di hadapan sekitar lebih kurang 600 siswa-siswi SMA Negeri 1 Padang Panjang yang tengah mengikuti kegiatan Pesantren Ramadhan di sekolah tersebut.

Dalam pemaparannya, Agus Salim menekankan bahwa sebagai pemilih pemula, para siswa bukan sekadar objek suara, melainkan subjek aktif yang menentukan arah masa depan bangsa. Ia mengajak para siswa untuk menjadi pemilih cerdas yang berbasis data dan integritas, bukan karena pengaruh materi atau tekanan pihak lain.

Hal menarik dalam edukasi kali ini adalah penjelasan mendalam mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024. Agus Salim memaparkan implikasi penting dari putusan tersebut yang menegaskan desain baru sistem pemilu di Indonesia, yakni:

  • Pemisahan Rezim Pemilu: Putusan ini mempertegas perbedaan antara Pemilu Nasional (memilih Presiden, DPR, DPD) dan Pemilu Lokal (memilih Kepala Daerah/Pilkada).

  • Efisiensi dan Beban Kerja: Pemisahan ini bertujuan untuk menjaga kualitas demokrasi serta memastikan beban kerja penyelenggara pemilu di tingkat lapangan tetap rasional dan terjaga akurasinya.

  • Fokus Pemilih: Dengan pemisahan ini, diharapkan pemilih pemula bisa lebih fokus mengenali calon pemimpin daerah mereka tanpa terdistraksi oleh hiruk-pikuk isu politik nasional.(*)

 

 

penulis dan foto : humas