Dihadiri Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar, Bawaslu Kota Padang Panjang Gelar Rapat Fasilitasi Layanan Hukum
|
Padang Panjang - Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu harus memiliki pondasi hukum yang kuat, dimana dinamika hukum terkait Pemilu itu cukup kompleks. Oleh sebab itu, layanan hukum Bawaslu hadir untuk memberikan kepastian hukum untuk peserta pemilu, penyelenggara dan masyarakat, sehingga dalam penyelenggaraan Pemilu berjalan dengan aman.
Hal tersebut disampaikan oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Benny Aziz dalam Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum yang digelar oleh Bawaslu kota Padang Panjang, Senin (7/7).
Dikatakannya, setidaknya ada empat jenis layanan hukum yaitu layanan Jaringan Data Informasi dan Hukum (JDIH), konsultasi hukum, advokasi hukum, dan pemberian keterangan di MK.
Ketua Bawaslu kota Padang Panjang, Hidayatul Fajri dalam sambutannya mengungkapkan pengelolaan layanan hukum di Bawaslu kota Padang Panjang tidak terlepas dari koordinasi dan sinergi dengan stakeholder terkait yaitunya Kepolisian dan kejaksaan selaku penegak hukum, fasilitasi pemerintah daerah dan juga berkolaborasi dengan KPU, dalam menyelenggarakan tahapan pemilu ataupun pemilihan.
Terkait JDIH, dikatakan Fajri bahwa masyarakat, peserta Pemilu, dan media massa dapat mengakses dokumen hukum yang telah dibuat oleh Bawaslu kota Padang Panjang melalui website JDIH dan PPID Bawaslu kota Padang Panjang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota, Winda Aprizona dan Agus Salim, Plt. Koordinator Sekretariat, Novlinda beserta jajaran staf sekretariat dan CPNS Bawaslu kota Padang Panjang, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU kota Padang Panjang, Dewi Aorora beserta staf dan Kanit Sat Intelkam Polres Padang Panjang, Herry Budiharto.