Bawaslu Padang Panjang Perkuat Kapasitas Teknis dan Sinkronisasi Data Sengketa Tahun 2026
|
PADANG PANJANG, BAWASLU– Guna memantapkan kesiapan kelembagaan menjelang tahapan pemilu mendatang, Bawaslu Kota Padang Panjang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Strategis yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Selasa (07/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Padang Panjang selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Winda Aprizona, didampingi jajaran staf teknis sekretariat. Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait Rencana Kerja Divisi Penyelesaian Sengketa Tahun 2026.
Agenda utama dalam pertemuan ini mencakup tiga poin krusial, yaitu:
Penyusunan Rencana Kerja Penyelesaian Sengketa 2026: Memastikan setiap program kerja selaras dengan arah kebijakan pusat.
Pemutakhiran Data Partai Politik melalui SIPOL: Melakukan monitoring data Semester I Tahun 2026 guna memastikan validitas informasi partai politik.
Sinkronisasi Data Sengketa (2019-2025): Melakukan penataan dan audit data historis penyelesaian sengketa dari periode sebelumnya sebagai bahan evaluasi dan referensi hukum.
Dalam arahannya, Bawaslu Provinsi Sumbar menekankan agar seluruh kegiatan yang telah tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) segera direalisasikan. Masa non-tahapan saat ini dipandang sebagai momentum emas untuk melakukan peningkatan kapasitas teknis bagi jajaran staf.
"Penguatan kapasitas dan simulasi penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa harus dilaksanakan segera. Kita harus memastikan bahwa saat tahapan pemilu dimulai, seluruh jajaran dari pimpinan hingga staf sudah dalam kondisi siap tempur," tegas arahan dalam rapat tersebut.
Winda Aprizona menambahkan bahwa pengelolaan data penanganan pelanggaran harus dilakukan secara kontinu oleh seluruh staf teknis. Hal ini penting mengingat potensi munculnya sengketa dan pelanggaran dipastikan ada begitu tahapan dimulai, sehingga akurasi data menjadi instrumen hukum yang sangat vital.(*)
Penulis dan Foto : humas