Bawaslu Padang Panjang Lakukan Sinkronisasi Data Pelanggaran Pemilu 2024 Melalui Aplikasi SiGapLapor
|
PADANG PANJANG,BAWASLU – Menindaklanjuti Surat Perintah terkait kelengkapan data Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 2024, Bawaslu Kota Padang Panjang mengikuti koordinasi teknis secara daring (Zoom Meeting) bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Selasa (10/02/2026).
Kegiatan ini diikuti secara intensif oleh staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Padang Panjang. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah memastikan validitas data pada aplikasi SiGapLapor (Sistem Informasi Gakkumdu Lapor) sebagai instrumen utama dokumentasi hukum.
Beberapa hal krusial yang melatarbelakangi penguatan data pada aplikasi SiGapLapor ini antara lain:
Pembaruan Sistem (System Update): Adanya pembaruan pada fitur SiGapLapor menuntut penyesuaian teknis agar aplikasi ini tetap menjadi sumber utama (main source) dalam pengelolaan dan dokumentasi Penanganan Pelanggaran Pemilu serta Pemilihan Serentak 2024.
Validitas dan Komprehensivitas: Diperlukan data yang valid, akurat, dan menyeluruh mulai dari tingkat RI, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota. Hal ini penting untuk memastikan setiap tahapan penanganan pelanggaran terekam dengan baik secara digital.
Transparansi dan Akuntabilitas: Penginputan data yang lengkap merupakan bentuk pertanggungjawaban Bawaslu dalam mendokumentasikan setiap proses penegakan hukum pemilu, sehingga mudah diakses untuk kebutuhan evaluasi maupun sengketa di masa mendatang.(*)