Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang Panjang Ikuti Program SEPAKAT: Membedah Hak dan Layanan Advokasi Hukum bagi Pengawas Pemilu

Bawaslu Kota Padang Panjang mengikuti program bulanan SEPAKAT (Senin Pengawas Berkomitmen dan Bermartabat)

Bawaslu Kota Padang Panjang mengikuti program bulanan SEPAKAT (Senin Pengawas Berkomitmen dan Bermartabat) 

PADANG PANJANG,BAWASLU – Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Padang Panjang mengikuti program bulanan SEPAKAT (Senin Pengawas Berkomitmen dan Bermartabat) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring pada Senin (31/08/2026).

Mengangkat tema yang sangat krusial, "Pengawas Pemilu Tersandung Masalah Hukum? Layanan Advokasi Hukum, Siap Beri Bantuan Hukum?", forum ini menjadi ruang diskusi hangat untuk mengulas perlindungan serta pendampingan hukum bagi insan pengawas di daerah.

Pentingnya Penguatan Ilmu dan Kepastian Perlindungan Hukum

Hadir sebagai narasumber utama, Tim Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Yoni Syah Putri, menegaskan bahwa pembahasan mengenai advokasi hukum perlu diulas secara berkala. Hal ini bertujuan agar seluruh jajaran pengawas memahami hak-hak hukumnya saat menjalankan tugas pengawasan.

"Ilmu itu harus terus diulang dan dikaji agar tidak terlupa. Ini bukan hanya bekal untuk periode sekarang, tetapi juga modal berharga bagi Bapak dan Ibu yang kelak kembali terpilih di masa mendatang," tutur Yoni di hadapan peserta.

Ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya, jajaran pengawas pemilu rentan berhadapan dengan dinamika hukum. Oleh karena itu, Bawaslu telah menyediakan mekanisme pendampingan hukum resmi.

"Jika ada yang mampu menyewa advokat secara mandiri, tentu itu akan sangat membantu tugas tim advokasi. Namun bagi yang tidak, jangan berkecil hati. Bapak dan Ibu memiliki hak penuh untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum dari Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Bawaslu Provinsi Sumatera Barat," lanjutnya.

Ruang Lingkup dan Mekanisme Advokasi Hukum

Dalam paparan materinya, Yoni membedah dasar hukum pelaksanaan advokasi yang berlandaskan Undang-Undang Pemilu, UU Pilkada, Peraturan Presiden, Perbawaslu SOTK, hingga Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2026 yang baru saja ditetapkan pada 18 Agustus 2026 lalu.

Ia mengarisbawahi batasan tegas mengenai permasalahan hukum yang dapat difasilitasi:

  1. Kriteria Permasalahan: Layanan advokasi hukum hanya diberikan untuk perkara yang berkaitan langsung dengan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas pemilu.

  2. Subjek Penerima Bantuan: Bantuan hukum berhak diterima oleh Pimpinan Pengawas Pemilu (Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwascam, PKD, hingga PTPS), Pejabat Struktural (Kepala/Koordinator Sekretariat dan Kasubbag), Pegawai (ASN dan P3K), Tenaga Ahli, hingga mantan pimpinan dan mantan pegawai/pensiunan.

"Sebagai gambaran, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas di luar jam dan tugas kedinasan, bantuan hukum tentu tidak dapat diberikan. Namun, jika kejadian tersebut terjadi saat yang bersangkutan menjalankan tugas resmi berdasarkan Surat Tugas, maka Bawaslu wajib hadir memberikan pendampingan hukum," terang Yoni memberi contoh konkret.

Skema Litigasi dan Non-Litigasi

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa layanan advokasi terbagi dalam dua skema utama:

  • Advokasi Litigasi (Proses Peradilan): Berlaku untuk perkara pidana, perdata, Tata Usaha Negara (TUN), perselisihan hasil di MK, serta sidang kode etik di DKPP. Khusus perkara litigasi yang dihadapi jajaran Kabupaten/Kota hingga Panwascam, tim penanggung jawab pendampingan hukum berada di tingkat Bawaslu Provinsi.

  • Advokasi Non-Litigasi (Luar Peradilan): Meliputi konsultasi hukum, sengketa informasi publik, hingga pemeriksaan disiplin dan kode etik ASN. Untuk skema ini, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan memberikan bantuan langsung kepada jajarannya.

Di akhir sesi, disosialisasikan pula penyesuaian aturan dalam SE Bawaslu RI No. 3 Tahun 2026, yang membuka ruang pertimbangan khusus bagi pemberian layanan advokasi pada kondisi tertentu dengan mengedepankan asas keadilan dan ketelitian kajian hukum pleno.

Keikutsertaan Bawaslu Kota Padang Panjang dalam program SEPAKAT ini diharapkan dapat makin memperkokoh rasa aman, profesionalisme, serta kepastian hukum bagi seluruh jajaran dalam mengawal demokrasi di Kota Serambi Mekkah.(*)

 

penulis dan foto :humas