Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Pelayanan Informasi, Bawaslu Padang Panjang Gelar Rapat Finalisasi Kuesioner E-Monev KIP 2026

Bawaslu Kota Padang Panjang melaksanakan Rapat Finalisasi Pengisian Kuesioner Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 pada Kamis (02/07/2026).

Bawaslu Kota Padang Panjang melaksanakan Rapat Finalisasi Pengisian Kuesioner Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 pada Kamis (02/07/2026).

PADANG PANJANG,BAWASLU – Bertempat di Aula Kantor Setempat, Bawaslu Kota Padang Panjang melaksanakan Rapat Finalisasi Pengisian Kuesioner Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 pada Kamis (02/07/2026).

Agenda krusial ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Hidayatul Fajri, didampingi Anggota, Agus Salim dan Winda Aprizona, serta Koordinator Sekretariat, Novlinda. Jalannya rapat koordinasi ini juga diikuti secara aktif oleh seluruh jajaran staf pelaksana kesekretariatan yang membidangi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Hidayatul Fajri, menegaskan bahwa partisipasi aktif dalam instrumen E-Monev ini merupakan bagian integral dari komitmen lembaga untuk terus mendorong transparansi dan pemenuhan hak publik atas informasi kepemiluan.

"Pengisian kuesioner E-Monev ini bukan sekadar rutinitas pemenuhan indikator tahunan, melainkan cerminan dari komitmen mendasar Bawaslu dalam memberikan pelayanan data dan informasi yang cepat, akurat, serta mudah diakses oleh masyarakat. Keterbukaan informasi adalah pilar penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap independensi pengawas pemilu," ujar Fajri.

Melalui rapat finalisasi ini, seluruh pimpinan beserta jajaran sekretariat melakukan pemeriksaan dan verifikasi akhir terhadap kecocokan data, kelengkapan dokumen pendukung (evidence), serta kualitas pengelolaan regulasi informasi yang diunggah ke dalam portal aplikasi E-Monev KIP.

Langkah pencermatan ini diambil guna memastikan bahwa Bawaslu Kota Padang Panjang mampu mempertahankan sekaligus meningkatkan kualifikasi sebagai badan publik yang informatif, akuntabel, dan transparan di tingkat Provinsi Sumatera Barat dalam mengawal jalannya demokrasi di Kota Serambi Mekkah.(*)

penulis dan foto : humas