MONEV KI, BAWASLU BIMTEK
|
Padang, Bawaslu Kota Padang Panjang - Hadapi ajang tahunan rutin Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Sumatera Barat, PPID Bawaslu Kota Padang Panjang mengikuti Bimbingan Teknis Penggunaan E-Monev Komisi Informasi Sumatera Barat di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Rabu (23/08/2023).
Tanti Endang Lestari, Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat menegaskan bahwa kegiatan E-Monev dilaksanakan guna mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan Keterbukaan Informasi Publik, Kegiatan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se Sumatera Barat. Bimbingan Teknis Pengisian E Monev ini untuk mempersiapkan tahapan pengisian SAQ yang dimulai dari tanggal 28 Agustus 2023 hingga 15 September 2023.
Tanti juga menjelaskan, berdasarkan evaluasi Keterbukaan Informasi KPU dan Bawaslu Kabupaten/ Kota tahun 2022 lalu, 14 KPU Kabupaten/Kota dan 16 Bawaslu Kabupaten/Kota sudah mencapai peringkat Cukup Informatif hingga Informatif.
Diharapkan Evaluasi Keterbukaan Informasi Tahun 2023 ini dapat meningkatkan seluruh Badan Publik di Sumatera Barat menjadi Informatif.
Untuk Tahun 2022 yang lalu PPID Bawaslu Kota Padang Panjang berada diperingkat 4 dari 19 Bawaslu Kabupaten / Kota se Sumatera Barat, dengan predikat menuju Informatif.
#Harris.1305