Lompat ke isi utama

Berita

BELUM SATUPUN PARPOL AJUKAN BACALEG

PadangPanjang, Bawaslu Kota Padang Panjang - Sepekan sudah Bawaslu Kota Padang Panjang melakukan pengawasan Pengajuan Bakal calon anggota DPRD Kota Padang Panjang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang Hingga, Senin (8/5/2023) ini, belum satupun partai politik (parpol) peserta pemilu legislatif (pileg) di bumi Serambi Mekkah mendaftarkan nama nama bacaleg mereka ke KPU sebagai peserta pileg 2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Okta Santina, ketika diikonfirmasi Humas Bawaslu Kota Padang Panjang terkait hasil pengawasan selama satu minggu di KPU Kota Padang pnjang, Senin (8/5/2023). Lebih lanjut dikatakan Santina berdasarkan hasil pengawasan yang ada baru partai politik melakukan konsultasi ke Helpdesk KPU Kota Padang Panjang.

Santina menghimbau Partai Politik Peserta Pemilu 2024, untuk bisa segera mengajukan Bakal Calon anggota DPRD mereka, dan jangan menunggu hari hari terakhir baru mengajukan, karena lebig cepat lebih baik, dan berpeluang besar untuk melakukan perbaikan jka ada yang masih salah. Santina juga menghartapkan agar Partai Politik memanfaatkan helpdesk KPU semaksimal mungkin.

Selama proses pengajuan Bakal anggota DPRD di KPU Kota Padang panjang, Bawaslu Kota Padang Panjang melakukan pengawasan langsung dan melekat.

Pengajuan Bakal calon anggota DPRD berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 berlangsung tanggal 1 - 14 Mei 2023

#Harris1305

Tag
PENCEGAHAN
PUBLIKASI