Lompat ke isi utama

Berita

BACALEG HARUS TAAT ATURAN

PadangPanjang, Bawaslu Kota Padang Panjang - Menjelang pemilu umum tahun 2024 ini para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) beramai-ramai memasang alat peraga kampanye (APK) untuk sosialisai diri ke masyarakat. Apk terpajang di baleho baleho besar di tepi jalan, bahkan di batang-batang ppohon dan tiang listrik secara bergelantungan.

“Bacaleg harus taat aturan. Sebelum DCT tidak boleh mengeluarkan alat peraga,” kata Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang Santina saat ditemui tim humas Bawaslu Kota Padang Panjang di ruang kerjanya (10/7/2023)

Santina mengatakan, menyosialisasikan diri ke masyarakat bagi seorang bacaleg merupakan hal yang wajar. Namun, semua itu harus mengikuti aturan dari penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu

Santina mengimbau kepada para bakal calon anggota legislatif yang belum terdaftar dalam daftar caleg tetap untuk tidak mengeluarkan alat peraga.

“Semua  APK yang terpasang di fasilitas umum merupakan wewenang Pemko Padang Panjang yang berhak menertibkannya melalui perda terkait. Dan sudah ada imbauan dari penyelenggara pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang,” katanya

#Harris.1305

Tag
PENCEGAHAN
PUBLIKASI