Lompat ke isi utama

Berita

Pimpin Apel Rutin, Agus Salim Tekankan Empat Pilar Integritas Pemilu Lokal Kutip Pemikiran Eddy Hiariej

Apel Senin Pagi yang digelar di halaman kantor sekretariat pada Senin (13/04/2026). Bertindak sebagai Pembina Apel, Anggota Bawaslu Kota Padang Panjang Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Agus Salim.

Apel Senin Pagi yang digelar di halaman kantor sekretariat pada Senin (13/04/2026). Bertindak sebagai Pembina Apel, Anggota Bawaslu Kota Padang Panjang Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Agus Salim.

PADANG PANJANG,BAWASLU – Bawaslu Kota Padang Panjang kembali melaksanakan rutinitas kedisiplinan melalui Apel Senin Pagi yang digelar di halaman kantor sekretariat pada Senin (13/04/2026). Bertindak sebagai Pembina Apel, Anggota Bawaslu Kota Padang Panjang Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Agus Salim.

Apel tersebut diikuti oleh seluruh jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kota Padang Panjang sebagai bentuk penguatan koordinasi dan kesiapan mental dalam menghadapi tahapan pengawasan yang sedang berjalan.

Dalam amanatnya, Agus Salim membawa perspektif akademis dan hukum dengan mengutip pemikiran Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Wakil Menteri Hukum RI. Ia menyoroti tulisan Eddy Hiariej sekitar 14 tahun silam mengenai urgensi mewujudkan pemilu lokal yang berintegritas sebagai fondasi demokrasi di daerah.

Agus Salim menjabarkan empat poin krusial yang menjadi tantangan besar dalam penyelenggaraan pemilu lokal agar tetap berada pada koridor integritas, yaitu:

  1. Mahar Politik: Praktik transaksional dalam pencalonan yang dapat merusak kualitas kepemimpinan sejak dini.

  2. Biaya Kampanye: Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dana kampanye guna mencegah dominasi modal yang tidak sehat.

  3. Lembaga Survei: Peran lembaga survei yang harus tetap objektif dan tidak menjadi alat penggiringan opini yang menyesatkan masyarakat.

  4. Politik Uang (Money Politic): Penyakit demokrasi yang harus diberantas melalui pengawasan partisipatif dan penegakan hukum yang tegas.

Agus Salim menegaskan bahwa keempat poin tersebut sangat relevan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bawaslu, terutama dalam divisi HPPH. Ia meminta seluruh jajaran sekretariat untuk memahami dinamika ini agar dapat melakukan pencegahan secara maksimal di lapangan.

"Apa yang dituliskan oleh Eddy Hiariej belasan tahun lalu masih menjadi tantangan nyata kita hari ini. Sebagai pengawas, kita harus memastikan bahwa variabel-variabel tersebut tidak menciderai proses demokrasi di Kota Padang Panjang. Integritas pemilu lokal dimulai dari ketegasan dan profesionalisme kita sebagai penyelenggara," tegas Salim.

Kegiatan apel berlangsung dengan khidmat dan ditutup dengan doa bersama untuk kelancaran tugas-tugas pengawasan ke depan.(*)

penulis dan foto : humas